Willy Farianto adalah advokat, akademisi, dan konsultan yang memiliki keahlian di bidang hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Ia banyak menangani pendampingan perusahaan dalam berbagai aspek ketenagakerjaan, seperti restrukturisasi, efisiensi, aksi korporasi, outsourcing, mogok kerja, lock-out, serta penyusunan pendapat hukum, dengan pengalaman di sektor minyak dan gas, perkebunan, dan industri barang konsumsi.
Willy Farianto telah menulis berbagai buku, artikel, serta jurnal nasional dan internasional di bidang hukum ketenagakerjaan. Ia juga aktif sebagai pembicara dan pelatih hubungan industrial, serta merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro, ia kini mengajar pada Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Di luar kajian hukum, Willy Farianto juga menaruh perhatian pada filsafat dan pemikiran politik Indonesia. Melalui bukunya Marhaenisme dalam Dialektika Aristoteles, ia menawarkan pembacaan filosofis terhadap Marhaenisme dengan mengaitkannya pada tradisi filsafat Aristoteles
















Gagasan tidak boleh dibiarkan tinggal di kepala. Ia harus dipelihara, dirawat, dan disebarluaskan, menerbitkan karya-karya yang berpihak kepada rakyat, menyuarakan sejarah alternatif, dan menyalakan api pembebasan.
Jl. Tanjung Pasir No 32, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang